Jumat, 29 Mei 2009

Oh... Facebook


Terkadang saya heran pada ulama sekarang ini. Ada saja yang diharamkan, namun yang seharusnya diharamkan tidak disenggol sedikit pun. Tidak itu saja, bahkan film pun tak lepas dari pengawasannya. Sebagai misal, merokok, facebook dan film yang menjadi kontroversi sebagai misal “Perempuan Berkalung Sorban”. Okelah merokok diharamkan, meskipun dalam islam merokok tidak haram. Karena saya rasa memang merugikan baik perokok aktif maupun pasive. Namun jika sudah menjamah facebook atau film yang menurut saya Islami dan mengangkat martabat wanita. Huh,,,, naik pitang saya.
Jika kita mengkaji kembali, siapakah sih yang menentukan halal atau haramnya suatu perbuatan atau suatu hal.? Menurut saya hukum Islam itu berhenti pada Rasulullah Muhammad SAW. Dan setelah itu, hanya kesepakatan yang diambil oleh ulama'. Dan itu tidak bisa dianggap benar-benar haram, karena kesempurnaan manusia ada batasannya.
Terkadang rasa sedih pun muncul ketika menyaksikan para ulama yang mencari-cari hal untuk di haramkan. Kita lihat saja, apakah RUU APP sudah sah, dan apa yang dilakukan ulama' untuk itu. Saya akui saya bukan orang yang benar-benar islam, namun saya pun mengerti sedikit tentang hukum islam. Haram-halal, baik dan tidak baik saya paham, dan facebook baik atau haram adalah relatif siapa orang yang menggunakan dan digunakan untuk apa?
Jika secara umum diharamkan, wah... repot juga. Islam itu mudah namun jangan dipermudah. Desak RUU APP, baru cari sesuatu yang lain untuk diharamkan. Jangan mencolat-mencolot. Selesaikan satu perkara, baru perkara yang lain di usut.
Jika alasannya tidak bermanfaat, ada mantra yahudi ketika kita mencari teman, dan tidak mendidik, banyak kog yang serupa dengan itu. Lihat saja acara televisi yang didominasi dengan sinetron yang malah memperbodoh masyarakat Indonesia, realityshow yang isinya hanya tipuan belaka.
Saya hanya berharap kepada ulama' sekarang, “mohon gunakan akal sehat dan pertimbangan yang matang untuk menentukan haram-halalnya suatu hal. Baik di dunia maya maupun di dunia sungguhan”. Karena masalah agama adalah menyangkut hubungan manusia dengan Tuhan. Jangan membuat resah masyarakat dengan fatwa-fatwa yang menganggap suatu hal haram dengan mudah.

0 komentar:

Posting Komentar

Trima kasih...

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Web Host